Pemprov Riau Gelar Rakor PDRD untuk Optimalkan Pendapatan Asli Daerah 
Jumat, 21-11-2025 - 16:34:25 WIB
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Satpol PP dan Bapenda, menggelar rakor penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kantor Gubernur Riau, Jumat (21/11/2025).

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber utama pendapat asli daerah. Satu di antara tolok ukur dari keberhasilan otonomi daerah dapat dilihat dari ketercapaian target dari pendapatan asli daerah. Namun, dalam pelaksanaanya belum semua PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah mampu mencapai target. 

Rakor yang digelar Pemprov Riau ini sebagai upaya untuk memastikan pelaku usaha memungut pajak sebesar 10 persen. Sebagaimana diatur dalam Perda yang berlaku. Saat memimpin rakor, Asisten III Setdaprov Riau M Job Kurniawan, menyatakan rakor ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan. 

“Kami Pemprov Riau mengoordinasikan antara Bapenda dan Satpol PP supaya bisa bekerja sama, untuk mengejar target-target PAD melalui Perda. Karena satpol PP juga sebagai salah satu unsur OPD penegakan Perda,” kata M Job Kurniawan.

“Kami minta mereka (PPNS) baik antara Satpol PP, Bapenda maupun OPD terkait lainnya untuk dapat berkoordinasi sebaik baiknya, dan menggunakan waktu dua bulan terakhir ini supaya memberikan hasil yang maksimal,” sambungnya.

Dalam arahannya, M Job Kurniawan menyebutkan bahwa koordinasi lintas sektor sangat penting dalam menciptakan strategi yang efektif untuk menggali potensi PAD, baik yang bersumber dari retribusi, pajak daerah maupun potensi non-pajak yang belum terharap secara maksimal.

“Kita tidak bisa bekerja sendirian, optimalisasi PAD menuntut kolaborasi antara pengelola, penegak regulasi serta dinas teknis di lapangan. Sebab, orang yang sadar membayar pajak ada juga yang tidak sadar dan harus disadarkan, mungkin dengan kontribusi Satpol PP mereka lebih tau bahwa mereka menunggak pajak,” sebut M Job.

“Sebenarnya Satpol PP sudah tergabung dalam penegakan hukum tapi disaat akhir saja. Namun, melalui rakor ini, kita ingin mereka berkontribusi dari awal. Jika sebelumnya mereka di tahap ketiga sekarang menjadi tahap kedua, bisa mereka bisa masuk untuk membantu optimalisasi PAD-nya,” terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Riau Sri Sardono Mulyanto menyatakan komitmen pihaknya dalam mendukung optimalisasi PAD. Ia juga mengingatkan, bahwa Perda telah mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

“Tujuan kami melaksanakan rakor ini untuk mempermudah capaian target PAD dan berharap ke depan sanksi administratif seperti pemasangan stiker peringatan atau penyegelan tempat usaha bisa diatur lebih rinci dalam Perda sebagai langkah tegas namun terukur,” kata Sri. 

Ia juga menyampaikan, pihaknya harus mampu mengubah pola pikir di tengah masyarakat, bahwa Satpol PP bukan tukang gusur dan tukang rubuh yang mengakibatkan kerugian pada masyaraka.

"Satpol PP juga bisa membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda yang pada akhirnya memberikan sumbangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau," katanya.**/ian/adv

 




 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Riau Gelar Rakor PDRD untuk Optimalkan Pendapatan Asli Daerah 
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved